Detail Segitiga Pengaman Di BALI
Rambu Keamanan /Segitiga Pengaman merupakan tanda darurat mobil atau kendaraan beroda 4 ataupun lebih yang sedang berhenti ataupun parkir dalam keadaan darurat. Segitiga Pengaman merupakan salah satu atribut wajib perlengkapan kendaraan bermotor.
Namun dalam Pasal sekian dan sekian, Segitiga Pengaman ini tidak diwajibkan untuk kendaraan roda dua kecuali dalam keadaan terpasang bak samping.
Fungsinya adalah untuk memberi tanda kepada pengendara lain bahwa sedang dalam keadaan darurat misalnya kecelakaan, ban pecah, mogok, dll.
Segitiga Pengaman Mobil Reflektor
- 1set 2pcs
- Model kokoh dan kuat
- Bisa berdiri dgn kaki penompang
Tampilkan Lebih Banyak